Bandung | LintasUpdate – Apotek Ananda Pratama yang berlokasi di Jalan Tubagus Ismail No. 31, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Obat. Dugaan ini muncul setelah apotek tersebut diketahui menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter.
Berdasarkan pantauan di lokasi, apotek ini ramai dikunjungi oleh remaja pria yang diduga membeli obat keras seperti Eximer dan Tramadol. Saat dikonfirmasi, penjaga apotek mengakui bahwa penjualan obat golongan G tanpa resep dokter memang dilakukan, namun dengan syarat tertentu.
“Ya, kami memang menjual obat golongan G tanpa resep dokter. Tapi kalau yang membeli remaja, terutama yang memakai almamater sekolah, kami tidak melayani. Namun, jika pembelinya orang dewasa, tetap kami layani meskipun tanpa resep dokter,” ujar penjaga apotek, Jumat (7/2/24).
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan standar operasional apotek tersebut. Sebab, sesuai regulasi, setiap apotek wajib memiliki tenaga apoteker yang memenuhi standar kompetensi dan memiliki izin praktik.
Aktivis Minta Pemeriksaan Izin Apotek
Menanggapi hal ini, aktivis muda Ahmad Fahrul Rozi, S.H., C.NSP., CHSE meminta pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan terkait izin operasional Apotek Ananda Pratama.
“Kami menduga Apotek Ananda Pratama telah melanggar aturan yang jelas diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah terkait. Obat keras hanya boleh dijual dengan resep dokter yang valid karena memiliki potensi menyebabkan ketergantungan atau efek samping serius jika digunakan secara tidak tepat,” tegas Fahrul Rozi.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan obat keras hanya digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan dengan dosis yang tepat. Apoteker juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada pasien mengenai penggunaan obat dan kemungkinan efek sampingnya.
“Kami meminta pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Apotek Ananda Pratama demi mencegah penyalahgunaan obat keras di kalangan masyarakat,” lanjutnya.
Penggerebekan Polisi Tidak Berhasil Temukan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan ini, awak media menginformasikan dugaan pelanggaran kepada Polsek Coblong, Polrestabes Bandung. Namun, saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian tidak menemukan obat keras golongan G di dalam apotek. Diduga, obat-obatan tersebut telah dipindahkan sebelum penggerebekan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik Apotek Ananda Pratama terkait dugaan pelanggaran ini.(Red)