Bogor | LintasUpdate – Lahan kosong jauh dari pemukiman warga di jadikan tempat bongkar muat gas LPG 3kg subsidi. PT Pincuran Mas tirta Buana Kampung Balandongan RT 02 RW 03. Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa barat. Rabu (23/10/2024).
Awak media mencoba konfirmasi di lokasi, kenapa Mobil agen Gas subsidi bongkar muat tidak pada tempatnya, kirimannya yang sudah sesuai ke tentuan. Yang mana, dari SPBE ke agen dan dari agen ke Pangkalan. Tapi seperti yang kita lihat, bongkar muat di lakukan di sembarang tempat yang mana lahan kosong bukan Pangkalan.
Untuk bongkar muat agen memang seharusnya di kirim ke pangkalan pak, cuman abang ngomong langsung aja dengan penggung jawab saya,” kata sopir di lokasi, yang gan di publikan namanya.
Melalui Telepon salah seorang yang mengaku sebagai penanggung jawab. Ada apa pak, saya kan sudah konfirmasi dulu ke pertamina, dan pertamina mengijin kan, untuk Transit bongkar muat itu, yang lain pun banyak pak, yang bongkar muat pinggir jalan” ungkap penggung jawab.
Informasi yang di dapat awak media, sebelumnya PT Pincuran mas tirta Buana pernah bermasalah dengan Polda jawa barat, terkait penangkapan penyuntikan gas LPG di Caringin Bogor yang mana, gas 3kg hasil kiriman dari PT Pincuran mas tirta buana.
Lebih lanjut penggung Jawab,” Kan itu udah kelewat pak, yang jelas agen-agen ga pernah tau masalah itu. Yang jelas saya udah izin bongkar muat ke pertamina, bapa ga mesti tau siapa orang pertaminanya. Pokonya ada itu aja,” jelasnya.
Secara aturan yang mana, Agen Resmi gas 3kg subsidi Harus melakukan Pendistribusian ke Pangkalan pangkalan langsung bukan di sembarang tempat.
Ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. (Team)