back to top
Kamis, Oktober 29, 2026

Antrean BBM di SPBU Gantar Indramayu Disorot, Aktivitas Pengisian Jeriken dan Motor Thunder Jadi Perhatian

INDRAMAYU | LintasUpdate – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Situraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (29/10/2026), antrean kendaraan roda dua terlihat padat. Di tengah antrean tersebut, terpantau pula aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dan sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang perlu mendapat perhatian serta pengawasan lebih lanjut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama apabila aktivitas pengisian dalam jumlah besar atau berulang berpotensi mengganggu akses masyarakat umum terhadap BBM.

Sejumlah pengguna kendaraan mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM karena antrean panjang dan stok yang disebut cepat habis. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran apabila distribusi BBM bersubsidi tidak diawasi secara optimal.

Seorang pengguna kendaraan yang disebut bernama Jaya mengungkapkan bahwa antrean di SPBU tersebut kerap terjadi. Menurutnya, BBM yang baru tersedia terkadang cepat habis sehingga masyarakat harus kembali menghadapi antrean panjang.

“Untuk pengisian di SPBU ini memang begini adanya, Pak. Apalagi kalau baru diisi, terkadang sudah langsung habis karena antreannya bisa Mas lihat sendiri,” ungkap Jaya kepada awak media.

Ia juga menyebut aktivitas pengisian menggunakan jeriken kerap terlihat, bahkan berlangsung dari siang hingga malam hari. Menurut keterangannya, pengisian menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder juga menjadi perhatian pengguna kendaraan lainnya.

Jaya menduga aktivitas tersebut selama ini terkesan dibiarkan oleh pihak pengawas maupun petugas keamanan SPBU. Ia menyebut adanya alasan penggunaan surat rekomendasi dari pihak terkait, khususnya untuk kebutuhan nelayan.

Namun demikian, keberadaan surat rekomendasi perlu diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa penggunaannya sesuai peruntukan, jumlah, dan ketentuan distribusi BBM yang berlaku. Dugaan penyimpangan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual atau keterangan satu pihak.

“Kami sebagai pengguna umum berharap pengawasan diperketat. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan BBM justru kesulitan mendapatkan pasokan. Penggunaan rekomendasi juga harus diawasi agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Ia turut menyoroti dugaan pengisian berulang oleh kendaraan tertentu. Menurutnya, aktivitas yang dinilai tidak wajar tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh proses pengisian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas temuan dan keluhan tersebut, tim awak media menyatakan akan menelusuri lebih lanjut aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut. Tim juga berencana menyampaikan informasi dan meminta pengawasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta pihak Hiswana Migas di wilayah terkait.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tim akan mendorong pemeriksaan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan, termasuk kepolisian setempat hingga Polda Jawa Barat.

Pengawasan distribusi BBM bersubsidi merupakan hal penting untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran. Setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bukti, dokumen rekomendasi, catatan transaksi, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.

Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapan sanksi harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti dan proses hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, dugaan aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken maupun kendaraan tertentu perlu diperiksa secara objektif. Penggunaan jeriken atau kendaraan tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, sebab legalitasnya bergantung pada peruntukan, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih menunggu klarifikasi dari pihak pengelola SPBU terkait pola pengisian BBM, mekanisme penggunaan surat rekomendasi, serta pengawasan terhadap pengisian berulang.(Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!