BOGOR | LintasUpdate — Aktivitas pertambangan galian C di Kampung Ciater, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap tersebut disebut berlangsung cukup terbuka dan beroperasi tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media melalui investigasi lapangan, aktivitas pertambangan tersebut disebut menggunakan nama PT Batu Sampurna Makmur. Temuan tersebut menjadi perhatian karena terdapat dugaan kegiatan penambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
Dalam penelusuran di lapangan pada Kamis, 8 Oktober 2026, awak media juga memperoleh informasi mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Salah satunya adalah Madhasan alias Gyot, yang berdasarkan informasi yang dihimpun disebut berperan sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab lapangan. Selain itu, nama Ekim dan Mahfudin alias Bule disebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal, sementara Jaro Lakek disebut-sebut sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tambang.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang dihimpun di lapangan. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi berwenang.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Instansi terkait diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan legalitas, dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan pertambangan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin atau pelanggaran administratif maupun pidana, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satpol PP Kabupaten Bogor dan instansi terkait di tingkat provinsi juga didorong untuk segera turun ke lokasi guna memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan operasional.
Sementara itu, Polres Bogor diharapkan melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran hukum lainnya.
Ancaman Pidana Pertambangan Tanpa Izin
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Karena itu, dugaan aktivitas galian C di Kampung Ciater, Rumpin, tersebut dinilai perlu segera mendapatkan pemeriksaan menyeluruh. Publik membutuhkan kepastian: apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah atau justru berjalan tanpa legalitas yang dipersyaratkan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi kepada awak media. LintasUpdate membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.(Andi)






