Tangerang l LintasUpdate – Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah umum dan rumah tanggga yang diduga beroperasi ilegal di Kampung Cijantra, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang sudah sebulan berlalu tak kunjung juga ditutup.
Alih-alih ingin menutup, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika justru menunjukan sikap yang tidak patut untuk dicontoh sebagai pejabat publik. Selasa, (29/09/2026)
Sikapnya yang angkuh dan kurang responsif dalam menanggapi laporan informasi terkait adanya TPS ilegal mengundang kecaman publik, sebagai pejabat yang menikmati gaji dan fasilitas negara dari hasil pajak rakyat tidak punya rasa malu dan empati terhadap kepentingan masyarakat.
Sehingga Hari Mahardika melupakan kewenangannya dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai Kabid PSLB3 untuk menangani pengelolaan serta pengendalian, pencemaran sampah, bahkan janjinya sendiri untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak ke TPS ilegal tersebut diingkari dan terkesan cuma retorika tanpa bukti nyata.
Saat dikonfirmasi kembali, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika untuk sekian kalinya hanya melontarkan janji-janji busuknya.

Entah alasan dan kendalanya apa, namun yang pasti Kabid PSLB3 tidak becus kerja, sehingga penanganan TPS ilegal yang berada di Pagedangan tersebut sudah berlarut-larut tak kunjung juga mendapat tindakan tegas darinya.
Percuma masyarakat susah payah membayar pajak kalau hasilnya melahirkan pejabat yang malas-malasan dan tidak memiliki integritas serta loyalitas terhadap kepentingan masyarakatnya, seperti Kabid PSLB3 DLHK Kabupaten Tangerang yang memilih bungkam dan tutup mata.
“Kemarin sudah saya perintahkan tim, sabar ya,” ungkap Kabid PSLB3, Hari Mahardika terhitung 29 Hari yang lalu, 01 September 2026.
Kendati demikian, hingga sekarang tanggal 29 September 2026 tak kunjung juga ada kabar kepastian dari Kabid PSLB3 untuk melakukan inspeksi mendadak, apakah mungkin ada indikasi aliran gratifikasi kepadanya, sehingga kinerjanya mandul dan terkesan bertele-tele.
Menanggapi hal itu, Jepri Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) jika beberapa hari kedepan masih belum ada sikap tegas dari Kabid PSLB3, dirinya akan melayangkan surat audiensi dan Klarifikasi ke DLHK Kabupaten Tangerang guna meminta penjelasan secara publik mengapa kinerjanya lamban.
“Jika tidak ada tindakan, kami akan segera melayangkan surat, kami meminta penjelasan dan mempertanyakan kinerja DLHK yang sangat lelet, kuat dugaan ada oknum pejabat yang masuk angin atau dapet jatah dari TPS ilegal, sehingga laporan informasi dan pemberitaan tidak digubris,” imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan, DLHK Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasinya secara terbuka diruang publik.(Adek)






