back to top
Selasa, September 29, 2026

KTT PT Dian Purnawiraswasta di Cigudeg Statusnya Dipertanyakan, Warga Minta Pemeriksaan ESDM

BOGOR l LintasUpdate – Aktivitas pertambangan PT Dian Purnawiraswasta yang berlokasi di Kampung Gosali, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas dan kelengkapan aspek teknis pertambangan perusahaan, khususnya terkait keberadaan serta pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT), Selasa (29/09/2026).

Sorotan tersebut muncul dugaan bahwa perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen KTT yang telah disahkan oleh pejabat berwenang. Karena itu, masyarakat meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka untuk memastikan apakah KTT perusahaan benar-benar telah ditunjuk dan memperoleh pengesahan sesuai ketentuan.

Masyarakat meminta Polres Bogor bersama Inspektur Tambang atau Instansi ESDM yang berwenang melakukan verifikasi terhadap dokumen KTT, termasuk surat pengesahan, masa berlaku, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab KTT di lapangan.

“Kalau memang KTT-nya ada dan sah, silakan dibuktikan melalui dokumen resmi. Kalau tidak ada, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar seorang warga.

KTT memiliki posisi penting dalam kegiatan pertambangan. Dalam ketentuan teknis pertambangan, KTT merupakan pihak yang berada pada posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Ketentuan mengenai pengesahan KTT juga mengatur bahwa penunjukan KTT harus memperoleh pengesahan dari pejabat yang berwenang. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, antara lain, mengatur penerbitan surat pengesahan KTT serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi perusahaan.

Selain persoalan KTT, masyarakat juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan aspek teknis kegiatan pertambangan PT Dian Purnawiraswasta.

Pemeriksaan tersebut di antaranya meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), struktur organisasi teknik pertambangan, kompetensi personel, serta penerapan keselamatan dan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Permintaan tersebut dinilai penting karena keberadaan KTT bukan sekadar persoalan administratif. KTT memiliki tanggung jawab dalam memastikan kegiatan operasional pertambangan berjalan sesuai ketentuan teknis dan keselamatan pertambangan.

Dalam dokumen pengajuan RKAB yang diterbitkan Kementerian ESDM, surat pengesahan KTT/KTT Sementara/Penjabat Sementara KTT juga tercantum sebagai salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam proses administrasi tertentu.

Masyarakat menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan investasi maupun usaha pertambangan. Namun, seluruh perusahaan pertambangan dinilai harus menjalankan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Warga berharap instansi yang memiliki kewenangan tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan dokumen dan izin yang dimiliki perusahaan.

“Yang kami minta adalah kepastian. Kalau semua dokumen lengkap dan kegiatan perusahaan sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujar warga tersebut.

Terkait dugaan tersebut, status pelanggaran belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi masyarakat. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan verifikasi oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan usaha pertambangan, keselamatan pertambangan, atau kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai jenis dan tingkat pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan, sehingga publik dapat mengetahui apakah PT Dian Purnawiraswasta telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan kewajiban pertambangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai status KTT PT Dian Purnawiraswasta masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui dokumen resmi serta pemeriksaan instansi berwenang.(Adek)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!