back to top
Jumat, Juli 31, 2026

Penanganan Pengguna Tramadol di Cimahi Disorot, Status Hukum dan Dugaan Biaya Rehabilitasi Dipertanyakan

Cimahi | LintasUpdate – Penanganan perkara seorang pemuda bernama Aidil Fitriadi di wilayah hukum Polres Cimahi memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penanganan pengguna Obat Keras Tertentu (OKT), khususnya Tramadol. Keluarga mempertanyakan dasar hukum penanganan, status hukum Aidil, hingga munculnya pembicaraan mengenai rehabilitasi yang disebut membutuhkan biaya belasan juta rupiah.

Dokumen, surat kuasa, keterangan keluarga, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima Kupas Merdeka menunjukkan Aidil diduga diamankan aparat setelah kedapatan membawa dua butir Tramadol. Menurut keluarga, hingga kini Aidil belum dipulangkan.

Keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa Aidil memiliki dua pilihan, yakni menjalani rehabilitasi atau tetap berada dalam penguasaan aparat. Dalam proses itu, menurut pengakuan keluarga, muncul pembicaraan mengenai kebutuhan dana sekitar Rp11 juta hingga Rp12 juta.

Keterangan tersebut masih sebatas pengakuan pihak keluarga dan belum memperoleh penjelasan resmi dari Polres Cimahi maupun lembaga rehabilitasi yang disebut dalam perkara ini.

Sorotan juga mengarah pada tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi. Kontak pada aplikasi tercantum dengan nama “Gilang Aditia Nugraha Serse Narkoba Unit 1 Cimahi”. Dalam percakapan itu terlihat keluarga meminta bantuan. Kontak tersebut membalas agar persoalan dibicarakan terlebih dahulu dengan keluarga.

Pada percakapan berikutnya, keluarga menyampaikan hanya mampu mengumpulkan dana sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta setelah meminjam ke sejumlah pihak. Balasan yang muncul berbunyi, “Siap pak nanti disampaikan.”
Redaksi belum memperoleh konfirmasi mengenai konteks percakapan tersebut maupun kepada siapa informasi itu akan disampaikan.

Praktisi hukum Taufik H. Nasution menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka. Menurut dia, hingga saat ini belum ditemukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara eksplisit mewajibkan pengguna Tramadol menjalani rehabilitasi atas penanganan aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada dasar hukum yang mewajibkan rehabilitasi pengguna Tramadol oleh aparat penegak hukum, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Negara hukum bekerja berdasarkan peraturan, bukan kebiasaan,” katanya.

Taufik juga mempertanyakan status hukum Aidil. Menurut dia, apabila seseorang dibatasi kebebasannya, aparat semestinya menjelaskan status hukumnya, dasar penanganan, surat perintah, serta pasal yang disangkakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap dugaan peredaran Tramadol seharusnya tidak berhenti pada pengguna. Penyidik, kata dia, perlu menelusuri asal obat tersebut hingga kepada penjual, pemasok, atau jaringan peredarannya apabila ditemukan alat bukti yang memadai.

Selain itu, Taufik meminta adanya transparansi apabila benar terdapat mekanisme rehabilitasi yang disertai pembiayaan. Menurut dia, publik berhak mengetahui dasar hukum penetapan biaya, hasil asesmen medis, lembaga rehabilitasi yang ditunjuk, serta rincian pembiayaannya.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Namun apabila terdapat pengakuan masyarakat mengenai permintaan sejumlah uang dalam proses rehabilitasi, hal tersebut patut diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Jumat, (31/7/26) LintasUpdate.id masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Cimahi mengenai status hukum Aidil, dasar hukum penanganan perkara, rekomendasi rehabilitasi, hasil asesmen medis, kebenaran informasi mengenai biaya rehabilitasi, serta perkembangan penyelidikan terhadap pihak yang diduga memasok Tramadol kepada Aidil. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!