Tangsel | LintasUpdate – Sengketa antara keluarga almarhum Djamaludin MP dan Rumah Sakit Sari Asih Bintaro memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. dan Hugo S. Tambunan, S.H., keluarga melayangkan Surat Peringatan Kedua (Somasi Kedua) kepada Direktur RS Sari Asih Bintaro.
Dalam surat yang ditandatangani pada 3 Juli 2026 itu, keluarga memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan penyelesaian secara tertulis. Somasi tersebut disebut sebagai kesempatan terakhir sebelum keluarga menempuh jalur hukum.
Menurut kuasa hukum keluarga, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Somasi Pertama yang telah disampaikan pada 12 Juni 2026 serta serangkaian komunikasi dan pertemuan yang sebelumnya dilakukan dengan pihak rumah sakit. Namun, upaya penyelesaian nonlitigasi tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan yang dinilai memadai oleh keluarga.
Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa langkah hukum yang dipersiapkan tidak semata-mata berkaitan dengan kompensasi, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan.
“Negara telah menyediakan mekanisme peradilan untuk menguji apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pasien maupun kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan. Kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh fakta diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Taufik H. Nasution dalam keterangannya. Sabtu, (4/7/2026).
Dalam somasi tersebut, keluarga menyatakan persoalan yang dipersoalkan menyangkut hak fundamental pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, cepat, tepat, profesional, dan sesuai dengan standar profesi serta standar pelayanan rumah sakit.
Sebagai dasar argumentasi hukum, kuasa hukum keluarga juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Pdt/2017 tanggal 30 Agustus 2017. Menurut mereka, putusan tersebut menunjukkan bahwa rumah sakit maupun tenaga medis dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pengadilan menemukan adanya pelanggaran terhadap standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, atau standar operasional prosedur yang mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya pasien.
Apabila dalam tenggang waktu tujuh hari tidak tercapai penyelesaian, keluarga menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia, mulai dari gugatan perdata, pelaporan pidana, hingga pengaduan melalui mekanisme etik dan disiplin profesi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kuasa hukum keluarga juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan mendahulukan penyelamatan nyawa pasien dalam kondisi gawat darurat dan mengatur konsekuensi hukum apabila pertolongan tidak diberikan hingga mengakibatkan kematian pasien.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktur RS Sari Asih Bintaro belum memberikan tanggapan resmi atas Somasi Kedua tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak rumah sakit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






