back to top
Minggu, Juli 5, 2026

Bangun Kolam Ikan Komersial Tanpa Izin, Tembok Perumahan Roboh dan Dua Tiang Listrik Tumbang

Deli Serdang | LintasUpdate – Sebuah pembangunan kolam ikan bioflok komersial di kawasan Jalan Pasar VII, Jalan Telun Kenas, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, memicu protes warga setelah menyebabkan tembok pembatas Perumahan Podomoro roboh dan dua tiang listrik tumbang pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

Akibat kejadian itu, aliran listrik di kawasan perumahan sempat padam. Sejumlah warga juga mengaku rumah mereka kemasukan lumpur yang diduga berasal dari lokasi pembangunan sehingga merusak sejumlah peralatan elektronik. Menurut keterangan warga, kolam ikan bioflok tersebut dibangun untuk kepentingan usaha komersial dan diduga belum mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Warga menyebut pembangunan kolam ikan itu berkaitan dengan seorang pemuda berinisial P (29), yang disebut-sebut kerap berada di Kamboja. Pengelolaan aset yang dimilikinya di wilayah Kecamatan Patumbak, menurut warga, sehari-hari dijalankan oleh ayahnya yang berinisial SYDI alias AN.

Sejumlah penghuni Perumahan Podomoro mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa sebelum insiden terjadi. Mereka menilai pembangunan kolam ikan skala komersial di tengah kawasan permukiman berpotensi mengganggu lingkungan dan keselamatan warga.

“Kami sebelumnya sudah menginformasikan kepada Kepala Desa Patumbak I dan kepala dusun mengenai pembangunan kolam ikan ini sebelum musibah terjadi. Namun sampai sekarang belum ada tindakan nyata untuk menghentikan pembangunan tersebut,” kata Yuni, salah seorang warga Perumahan Podomoro.

Menurut Yuni, warga kini mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.

Warga menilai kerugian yang mereka alami tidak hanya berupa kerusakan fisik, seperti robohnya tembok pembatas dan tumbangnya tiang listrik, tetapi juga hilangnya rasa aman akibat aktivitas usaha yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan permukiman.

Secara hukum, aktivitas usaha budidaya perikanan komersial di kawasan permukiman dapat bersinggungan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, serta ketentuan mengenai tata ruang dan perizinan daerah.

Selain berpotensi memunculkan tuntutan ganti rugi secara perdata, persoalan tersebut juga dapat memasuki ranah pidana apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran perizinan, unsur kelalaian, atau perbuatan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas dan membahayakan keselamatan orang lain.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut sebagai pengelola usaha, Kepala Desa Patumbak I, kepala dusun setempat, maupun instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait pembangunan kolam ikan bioflok tersebut dan insiden yang terjadi di Perumahan Podomoro.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2026

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!