back to top
Kamis, Juni 4, 2026

Skandal LPG Subsidi di Bekasi, Polisi Amankan Pengurus dan Barang Bukti

Bekasi | LintasUpdate – Publik kembali dibuat geger dengan dugaan praktik penyalahgunaan gas subsidi yang kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebuah lahan kosong yang ditutup rapat menggunakan seng dan terpal di kawasan Kampung Sirnajaya diduga dijadikan lokasi penyuntikan gas LPG subsidi secara ilegal. Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, aktivitas penyuntikan gas tersebut diketahui masih berlangsung saat malam hari. Di lokasi, ditemukan puluhan tabung gas LPG 3 kilogram dan tabung 50 kilogram yang tersusun rapi. Proses pemindahan isi gas diduga dilakukan menggunakan selang khusus serta media batu es sebagai alat bantu pemindahan tekanan gas.

Selain itu, di area lokasi juga terparkir sebuah mobil box yang diduga bermuatan tabung LPG 3 kilogram. Saat tim awak media tiba di lokasi, sejumlah pekerja langsung melarikan diri. Hanya tersisa koordinator lapangan dan pengurus lahan yang berada di tempat kejadian.

Mengetahui adanya dugaan aktivitas ilegal tersebut, tim media segera melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Bekasi untuk dilakukan tindak lanjut.

Tak berselang lama, aparat kepolisian mendatangi lokasi dan langsung mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas LPG serta seorang pengurus lapangan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan awal di lokasi, kegiatan penyuntikan gas subsidi tersebut disebut telah berjalan selama kurang lebih dua minggu. Pengurus lapangan juga menyebut bahwa pemilik kegiatan diduga merupakan oknum anggota Mabes Polri berinisial R yang disebut berasal dari bagian Tipikor. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Maraknya praktik penyalahgunaan LPG subsidi dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan serta kurang tegasnya penindakan terhadap aktivitas ilegal di sejumlah wilayah. Padahal, penyalahgunaan gas subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar karena berisiko memicu kebakaran maupun ledakan.

Secara hukum, praktik penyalahgunaan dan penyuntikan LPG subsidi dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

• Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
• Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
• Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2026

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!