Cirebon | LintasUpdate — Sebuah lahan parkir luas di Jalan Raya Kalijaga, Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, diduga menjadi lokasi praktik ilegal penyalahgunaan gas bersubsidi.
Ketua BEM RI, Mukhtar, mengungkapkan temuan tersebut setelah melakukan penelusuran di lapangan. “Kami mencurigai adanya truk tangki resmi pengangkut gas subsidi milik PT Pertamina yang masuk ke sebuah lahan kosong. Setelah kami amati, truk tersebut terlihat memindahkan gas ke mobil tangki lain yang bukan milik Pertamina,” ujarnya.
Mukhtar menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan serius. “Ini jelas penyelewengan terhadap amanat negara dan merupakan tindakan yang sangat kejam. Kami mempertanyakan di mana peran pengawasan pejabat PT Pertamina serta aparat penegak hukum setempat,” tegasnya.

Dugaan sementara, aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Kegiatan tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Sinambela, dengan Roland sebagai pengurus lapangan. Gas bersubsidi yang dipindahkan diduga dioplos kembali ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram dan 12 kilogram.
Mukhtar menegaskan pihaknya akan membawa temuan ini ke ranah hukum. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk serius menangani kejahatan yang nyata ini. Jangan sampai ada kesepakatan gelap dengan para mafia. Kami juga akan melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri agar ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2025






