back to top
Senin, Februari 2, 2026

Ketika Integritas Dikorbankan: Ujian Tata Kelola PD Pasar Pakuan Jaya dan Pemerintah Kota Bogor

Bogor | LintasUpdate – Pengangkatan seorang mantan narapidana kasus korupsi sebagai Kepala Unit Pasar TU Kemang oleh manajemen PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah tata kelola pemerintahan di Kota Bogor. Bukan soal masa lalu seseorang semata, melainkan pesan yang dipancarkan oleh keputusan tersebut: apakah integritas masih menjadi fondasi birokrasi, ataukah sudah tergeser oleh kompromi politik dan kelemahan regulasi?

Dalam sebuah ruang publik seperti pasar—yang menjadi nadi ekonomi rakyat kecil—penyelenggaraan yang bersih dan kredibel adalah syarat mutlak. Manajemen yang mengawasinya harus berdiri di atas standar moral dan profesional yang tinggi. Ketika posisi strategis diserahkan kepada sosok dengan rekam jejak korupsi, sendi-sendi kepercayaan publik otomatis terganggu.

Yang menguatkan kegelisahan publik adalah temuan bahwa individu tersebut merangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Praktik rangkap jabatan, selain melanggar prinsip tata kelola yang sehat, memunculkan risiko konflik kepentingan yang dapat merembet ke kebijakan maupun pelayanan publik. Dalam sistem birokrasi modern, konflik kepentingan bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi ancaman serius bagi integritas institusi.

Lebih jauh, dugaan adanya campur tangan Aparatur Setda (ASDA) Kota Bogor dalam penempatan jabatan tersebut memperlihatkan problem yang lebih struktural. Jika benar terjadi, mekanisme penempatan pejabat publik dikhawatirkan telah terkontaminasi oleh kepentingan politik, terutama pasca Pilkada 2024. Fenomena bagi-bagi jabatan bukan hal baru dalam politik lokal, tetapi normalisasi praktik tersebut merupakan langkah mundur yang berbahaya bagi demokrasi dan etika publik.

Aksi Aliansi Demokrasi Bogor Raya (ADBR) pada 28 November 2025 menjadi salah satu bentuk resistensi masyarakat sipil terhadap praktik yang dianggap menyimpang dari prinsip tata pemerintahan yang baik. Dalam orasinya, Muhammad Zidan Nurkahfi menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh menjadi arena transaksi politik, melainkan arena pengabdian yang menempatkan kompetensi dan integritas sebagai ukuran utama.

Tuntutan yang diajukan ADBR mencerminkan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan kepercayaan publik: pencopotan pejabat bermasalah, audit independen, investigasi terhadap campur tangan politik, hingga penghentian praktik rangkap jabatan. Respons terhadap tuntutan ini akan menjadi indikator sejauh mana Pemerintah Kota Bogor berkomitmen pada pembenahan birokrasi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang satu jabatan atau satu individu. Ini tentang arah moral sebuah kota, mengenai apakah pemerintah daerah memilih membangun birokrasi yang kuat, transparan, dan meritokratis, atau tersandera oleh kompromi politik yang jangka panjangnya menggerus kualitas pelayanan publik.

Bogor membutuhkan kepemimpinan yang tegas dalam menjaga integritas institusi. Keberanian untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menegakkan etika birokrasi adalah syarat agar kepercayaan publik tetap terpelihara. Sebab, tanpa integritas, tata kelola hanyalah prosedur; dan tanpa kepercayaan publik, pemerintah kehilangan legitimasi yang menjadi dasar keberadaannya.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2025

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!