Bogor | LintasUpdate — Sengketa pengosongan rumah di Perumahan The River, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, memanas. Seorang warga selaku pemilik rumah menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan pihak developer atas dugaan permainan serta tindakan sepihak dalam penyitaan dan pengosongan rumah miliknya. Kasus ini kini resmi bergulir di pengadilan.
Berdasarkan dokumen persidangan yang diterima redaksi, Penggugat membeli satu unit rumah pada tahun 2016 melalui Surat Pesanan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (PPJB). Unit tersebut diserahterimakan pada 19 Februari 2018 melalui Berita Acara Serah Terima Rumah (BAST). Penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp54.058.250, sedangkan sisa pembiayaan sebesar Rp309 juta menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank Mandiri.
Namun, seiring waktu, Penggugat mengalami keterlambatan pembayaran cicilan. Sepanjang tahun 2021, Bank Mandiri diduga tidak pernah mengirimkan surat peringatan. Hingga pada tahun 2023, kredit tersebut dikategorikan sebagai non-performing loan (kredit macet). Tanpa adanya negosiasi terbuka dengan debitur, Bank Mandiri kemudian meminta developer menanggung sisa kredit melalui klausul buyback guarantee dalam kerja sama proyek KPR.

Developer pun melunasi sisa kredit Penggugat melalui mekanisme subrogasi di hadapan notaris, sehingga hak piutang beralih dari Bank Mandiri ke pihak developer.
Kuasa hukum Penggugat dari Law Firm WRK, Nur Irman Hihasan, menilai proses tersebut tidak transparan dan sarat kejanggalan. Ia menduga kuat adanya permainan antara pihak Bank Mandiri dan developer yang merugikan nasabah.
“Klien kami tidak pernah diberi kesempatan melakukan restrukturisasi. Setelah proses subrogasi dilakukan, tiba-tiba developer langsung menuntut agar rumah dikosongkan. Ini jelas janggal dan terkesan sudah direncanakan,” tegas Nur Irman Hihasan dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan, pengosongan dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, barang-barang milik Penggugat dipindahkan dari rumah tanpa persetujuan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tindakan itu bukan hanya melanggar hak keperdataan, tapi juga mengabaikan asas perlindungan terhadap konsumen,” imbuhnya.
Dalam jawaban tertulis di pengadilan, pihak developer membantah adanya permainan dan menyatakan seluruh tindakan telah sesuai dengan isi PPJB dan perjanjian subrogasi.
Developer mengklaim telah mengirimkan dua surat peringatan pengosongan, melaksanakan pengosongan dengan disaksikan dua saksi dan Ketua RW setempat, serta menyiapkan Berita Acara Pengambilan Barang yang disebut ditandatangani oleh Penggugat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Penggugat menegaskan bahwa proses pengosongan dilakukan secara sepihak, tanpa negosiasi, bahkan diwarnai tekanan agar segera meninggalkan rumah yang sah dibelinya.
Selain itu, developer disebut mengganti kunci rumah secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan konsumen, sehingga menambah kuat dugaan adanya hubungan tidak sehat antara Bank Mandiri dan developer dalam menguasai kembali unit rumah tersebut.
Saat ini perkara telah memasuki tahap mediasi di pengadilan. Namun, menurut pihak Penggugat, baik Bank Mandiri maupun developer terkesan tidak kooperatif karena tidak membayar biaya mediasi yang menjadi kewajiban mereka.
“Tindakan ini menunjukkan ketidakseriusan dan ketidakpatuhan terhadap mekanisme peradilan. Kami menilai ada sikap yang tidak menghargai proses hukum,” ujar Nur Irman Hihasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan permainan dan pelaksanaan klausul buyback guarantee pada proyek KPR The River.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak konsumen perumahan yang berpotensi terancam akibat kerja sama yang tidak transparan antara pihak perbankan dan pengembang. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menunggu tanggapan resmi dari Bank Mandiri maupun pihak developer The River.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © Lintasupdate 2025






