Bogor | LintasUpdate – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Bogor. Sebuah mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi sebagai penyedot solar tertangkap kamera awak media saat mengisi di SPBU 34.169.06, Jalan Raya Bogor Blok Haji Abd Gani No.1, RT 02/RW 11, Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (18/9/2025).
Berdasarkan temuan di lapangan, kendaraan tersebut diduga mampu menampung solar dalam jumlah cukup besar. Sang pengemudi, Yoga, mengaku bahwa mobil tersebut milik seorang berinisial A, yang disebut-sebut terkait dengan oknum aparat.
“Sebentar bang, saya hubungi bos saya dulu,” ujar Yoga. Beberapa saat kemudian, melalui sambungan telepon, pemilik kendaraan itu membenarkan bahwa mobil tersebut merupakan armadanya dan menyebut dirinya berasal dari kalangan aparat.
Praktik ilegal ini jelas merugikan negara, mengingat BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu yang bertindak sebagai mafia solar. Aparat penegak hukum (APH) pun diharapkan segera bertindak tegas.
Sebagai dasar hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun serta dikenakan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Lintasupdate masih berupaya melakukan klarifikasi resmi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polsek setempat, Polres Bogor, Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri.(Raffy)