back to top
Minggu, September 28, 2025

Solar Subsidi Disulap Jadi BBM Industri, Modus Baru Terkuak di Bekasi

Bekasi | LintasUpdate – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak ditemukan. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil diduga dialihkan menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) untuk kepentingan industri. Modus yang digunakan yakni dengan pengangkutan menggunakan truk tangki berlogo perusahaan serta pemalsuan dokumen agar seolah-olah resmi.

Selain melanggar aturan distribusi energi, praktik ilegal ini juga merugikan negara karena menghindari pajak barang mewah yang semestinya dikenakan.

Pada Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim investigasi LintasUpdate menemukan sebuah gudang di Jalan Artesis, Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang dijadikan lokasi penimbunan solar subsidi. Dari pantauan di lapangan, sebuah truk tangki bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo tampak memasuki area gudang. Tak lama kemudian, sebuah truk Fuso berwarna hijau tertutup terpal juga masuk, membawa puluhan drum (kempu) berkapasitas ribuan liter solar subsidi.

Diduga, sebuah fuso yang sudah di modifikasi membawa BBM Subsidi memasuki Gudang di Jalan Artesis, Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang dijadikan lokasi penimbunan solar subsidi

Diduga kuat, BBM tersebut dikumpulkan dari sejumlah SPBU di wilayah Bekasi dan cileungsi dan sekitarnya, kemudian dipindahkan ke gudang untuk selanjutnya dipasarkan secara ilegal. Modus ini dijalankan terencana dengan memilih waktu dini hari agar tidak menimbulkan kecurigaan warga. Begitu kendaraan masuk, pintu gerbang gudang ditutup rapat, sementara suara aktivitas pemindahan solar terdengar jelas dari dalam.

Sekitar pukul 07.00 WIB, awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi. Seorang pekerja bengkel di sekitar gudang menyebut bahwa tempat tersebut “punya Pak Zum.” Tak lama, seorang pemuda yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) setempat menghampiri awak media dan sempat menolak memberikan informasi. Ia bahkan mengarahkan untuk berbincang di warung sekitar, namun enggan menjawab pertanyaan terkait gudang penimbunan itu.

Minimnya pengawasan serta lemahnya kontrol distribusi dari pihak Pertamina disebut menjadi celah yang dimanfaatkan para pelaku. Akibatnya, BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dikuasai segelintir oknum demi keuntungan bisnis gelap.

Perlu diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum, Pertamina, maupun pihak terkait mengenai temuan tersebut.(Team)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles