Sukabumi | LintasUpdate – Peredaran obat-obatan terlarang kian marak di wilayah Sukabumi. Salah satunya terjadi di sebuah gubuk yang dijadikan tempat tongkrongan di Desa Benda, Kecamatan Cicurug. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi peredaran obat keras berbahaya yang masuk dalam kategori narkotika. Senin 18 Agustus 2025
Jenis obat yang diperjualbelikan bebas di lokasi itu antara lain Tramadol dan Eximer. Padahal, obat tersebut hanya boleh digunakan sesuai resep serta di bawah pengawasan dokter atau tenaga kesehatan.
Tramadol sendiri sejatinya merupakan obat pereda nyeri, namun kerap disalahgunakan sebagai obat tidur maupun obat depresi. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah kecanduan obat tersebut.

“Sehari bisa minum 2 sampai 3 butir sekaligus. Kalau tidak konsumsi, badan terasa panas dingin, lemas, sampai pusing. Mau berhenti juga susah, sudah ketergantungan,” ungkapnya kepada awak media.
Menanggapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat yang tergabung dalam komunitas anti narkoba Sukabumi mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyebut, pemilik gubuk tersebut diduga seorang perempuan berinisial Bunda R.
“Kami mendapat informasi bahwa pemilik tempat itu seorang wanita yang dipanggil Bunda. Masyarakat, khususnya para orang tua, jangan tinggal diam. Penggunanya rata-rata pelajar dan anak di bawah umur,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak masyarakat anti narkoba berencana melayangkan surat audiensi ke instansi terkait dan meminta aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.
“Jangan sampai ada pembiaran. Harapannya, anak-anak kita tidak terkontaminasi barang haram ini karena bisa merusak generasi bangsa,” jelasnya.(Bayu Nata)