Tangerang | LintasUpdate – Peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter kian marak dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan. Temuan tersebut berdasarkan investigasi langsung tim media di lapangan.
Diketahui, sedikitnya enam toko diduga menjual dan mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal, langsung ke tangan para pengguna, terutama kalangan remaja.
Beragam Modus Usaha Ilegal, Keenam toko tersebut menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Ada yang berkedok toko kosmetik, konter pulsa, hingga toko kelontong. Taktik ini digunakan untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum (APH).
Adapun jenis obat keras yang dijual secara ilegal meliputi Hexymer, Tramadol, Reklona, dan Alprazolam, yang masuk dalam kategori psikotropika dan hanya boleh dibeli dengan resep dokter.
Berikut daftar lokasi toko yang diduga menjual obat keras golongan G:
- Toko Kosmetik di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua – tepatnya di seberang Ruko Plaza Kautsar.
- Konter Pulsa di Kampung Cibogo, Jalan Raya Legok-Karawaci, Desa Curug Sangereng – di samping Warteg Deby.
- Toko Kosmetik di Kampung Rumpak Sinang, Kelurahan Pakulonan Barat – di sebelah Warung Bakso Seafood Mama Tasya.
- Toko Kosmetik di Jalan Empu Tantular Raya, Kelurahan Bencongan Indah – dekat Warung Dapoer Alami.
- Toko Kosmetik di Kampung Gurubug, Jalan Dasana Indah Ang Toh, Kelurahan Bojong Nangka – di Ruko milik Pak Lamin.
- Toko Kosmetik di Kampung Dukuh Pinang Gawir, Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka – di sebelah pintu gerbang PT Inoplasindo Mas Perkasa.
Bos Besar Diduga Dalang Jaringan
Menurut informasi yang dihimpun, jaringan penjualan ini dikendalikan oleh seorang pria bernama Muklis, yang disebut sebagai “bos besar” di balik peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah tersebut.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa praktik ini sudah lama berjalan dan diduga ada “koordinasi bulanan” antara oknum penjual dengan pihak pengawas dan kontrol sosial, bahkan diduga melibatkan aparat.
“Toko-toko ini merasa kebal hukum karena adanya koordinasi rutin dengan beberapa oknum,” ungkap narasumber.
Polsek Kelapa Dua Siap Bertindak Tegas
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Djoko Aprianto Saputro, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayahnya.
“Saya akan menutup toko-toko yang menjual obat keras golongan G secara permanen. Jika masih membandel, akan kami tindak secara hukum,” tegas AKP Djoko saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membuktikan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal ini, serta membantah tudingan adanya pembiaran dari pihak berwajib.
“Jika masyarakat mengetahui adanya toko yang menjual obat keras golongan G secara ilegal, segera laporkan kepada kami. Akan langsung kami tindak,” ujarnya.
Ancaman Gangguan Jiwa hingga Bunuh Diri
Penyalahgunaan obat keras golongan G diketahui dapat menyebabkan dampak serius, seperti gangguan kejiwaan, hilang kesadaran, tindak kriminalitas, hingga bunuh diri. Masa depan generasi muda pun terancam jika peredaran ini tidak segera ditindak.
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 198, obat keras golongan G hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dari fasilitas kesehatan resmi dan berizin, seperti apotek atau rumah sakit. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Tegakkan Hukum, Jangan Hanya Janji
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat berharap Polsek Kelapa Dua tidak hanya memberikan janji manis, melainkan menunjukkan aksi nyata dan menindak tegas seluruh jaringan peredaran obat keras golongan G hingga ke akar-akarnya.(Red)