back to top
Minggu, Juli 20, 2025

PPK DPKPP ke Wartawan Nanti Ikut Rapat Supaya Lebih Hapal Permasalahan

Bogor | LintasUpdate – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Riza Juangsa Rahmat, menyatakan belum mencairkan dana sepeser pun untuk proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Ia membuka peluang adanya adendum kontrak apabila penggunaan material di lapangan dianggap dapat dipertanggungjawabkan oleh konsultan pengawas dan perencana.

“PPK belum mencairkan apapun terhadap kegiatan PN. Artinya, kalau menurut konsultan pengawas dan perencana bisa dipertanggungjawabkan pembesian yang sudah digunakan di lapangan, nanti dilakukan adendum,” kata Riza melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Riza melanjutkan, Ketidaksesuaian di lapangan akan saya tagih ke pengawas karena mereka dibayar untuk itu.

“Kondisi dilapangan besi sudah terbungkus beton, oleh karena itu mereka harus buat justifikasi teknis. Apakah perlu penebalan kolom dan lainnya,” jelas Riza.

Riza juga mengajak wartawan untuk mengikuti rapat teknis agar lebih memahami duduk perkara di balik proyek tersebut.

“Nanti ikut rapat aja supaya lebih hapal permasalahan di dalamnya,” ujarnya.

Terpisah, pengamat dari Ikatan Ahli Kontruksi Indonesia (IAKI), Nurhadi Pakaya, S.T., saat dimintai penilaian terkait penebalan pada tiang kolom yang menggunakan besi ulir yang tidak sesuai rencana (RAB) sebenarnya tidak ada masalah, karena itu untuk menutupi kekurangan volume pada pembesian yang seharusnya menggunakan besi ulir 16 TS 420 tapi faktanya menggunakan TS 280, karena disitu ada selisih harga.

“Boleh saja dilakukan penebalan tiang kolom untuk menutupi kekurangan volume besi, tapi harus dengan cor an beton, bukan acian, karena terdapat perbedaan yang cukup signifikan terkait harga. Namun hal itu dalam ilmu kontruksi tetap saja suatu kesalahan, karena penebalan itu hanya menempel, tidak mengikat dengan sempurna sehingga mempengaruhi kekuatan struktur. Pada intinya didalam pengecoran dia tidak boleh terputus agar menghasilkan kekuatan yang sempurna,” ungkap Nurhadi melalui sambungan seluler, (18/07).

Nurhadi Pakaya melanjutkan, terkait pengajuan justifikasi teknis (Justek) hal itu untuk menjelaskan dan membenarkan perubahan atau perbedaan yang terjadi dalam pelaksanaan suatu proyek. Namun hal yang lebih mendasari pengajuan Justek adalah perbedaan kondisi lapangan yang sebenarnya dengan desain atau rencana awal yang telah dibuat.

“Hal yang lebih mendasari pengajuan Justek adalah perbedaan kondisi lapangan yang sebenarnya dengan desain rencana awal, bukan karena kesalahan yang diduga dilakukan atas kesenjangan walaupun hal ini juga bisa dilakukan,” jelas Nurhadi Pakaya, S.T. mengakhiri

Sebelumnya, pada Senin, 14 Juli 2025, Riza menyatakan akan mengirimkan tim ke lokasi proyek serta melayangkan surat teguran kepada konsultan pengawas, menyusul temuan dugaan kegagalan pengecoran tiang kolom. “Segera kami cek lapangan dan membuat surat teguran kepada konsultan pengawas terkait pengecoran beton yang tidak sempurna,” ujarnya.

Riza juga menanggapi soal indikasi penggunaan besi ulir yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak. “Apabila terbukti tidak sesuai, kami akan meminta pihak pengawas untuk memerintahkan pelaksana memperbaiki agar sesuai dengan RAB yang telah disepakati,” ucapnya.

Pernyataan itu disampaikan Riza setelah media ini menurunkan laporan investigasi berjudul “Diduga Gagal Konstruksi, Tiang Kolom Gedung PN Cibinong Dianggap Cacat Struktur.” Dalam laporan tersebut, pengamat konstruksi dari Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI), Nurhadi Pakaya, menyebut hasil pengecoran tiang kolom pada proyek tersebut termasuk dalam kategori kegagalan konstruksi.

Temuan lain dari hasil pemantauan lapangan menunjukkan dugaan rekayasa penggunaan material besi. Di lokasi proyek, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi besi yang tersedia dan yang terpasang pada struktur bangunan. Besi ulir berdiameter 16 mm dengan mutu TS 420B memang tersedia di lokasi. Namun, di beberapa bagian struktur, terutama di sisi samping gedung, justru terpasang besi bermutu lebih rendah, yakni TS 280.

Ketika dikonfirmasi, mandor lapangan bernama Sam menyebut bahwa besi TS 420B digunakan untuk elemen utama seperti tiang kolom dan ring balok. Namun, ia tidak memberikan jawaban ketika ditunjukkan bukti foto pemasangan besi TS 280 pada elemen kolom. “Besi TS 420B itu untuk ring balok dan tiang kolom,” katanya singkat, Jumat, 11 Juli 2025.

Proyek rehabilitasi Gedung PN Cibinong merupakan program DPKPP Kabupaten Bogor dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14,397 miliar. Proyek dikerjakan oleh CV. Fika Mulya dengan masa pelaksanaan 195 hari kalender. Konsultan pengawas proyek ini tercatat atas nama CV Samudra Hayati. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks