back to top
Minggu, September 28, 2025

Marak Lagi! Galian C Ilegal Diduga Libatkan Oknum Aparat di Majalengka

Majalengka | LintasUpdate – Aktivitas Galian C ilegal tanpa izin resmi kembali marak di Kabupaten Majalengka, tepatnya di Jalan Munjul, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat. Sebuah bukit di kawasan tersebut tampak digarap habis-habisan untuk kepentingan pribadi. Kamis 3 Juli 2025

Saat dikonfirmasi di lokasi, awak media menemukan adanya indikasi keterlibatan sejumlah oknum aparat dari institusi tertentu, termasuk diduga dari unsur Kodim. Aktivitas alat berat seperti backhoe dan truk pengangkut material tampak hilir-mudik secara aktif.

Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Bencana Alam

Maraknya perusakan alam akibat tambang ilegal ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat dampaknya dapat berujung pada bencana serius seperti longsor dan banjir. Oleh karena itu, masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas Galian C ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat. Dalam arahannya, ia menyatakan bahwa penambangan tanpa izin akan diproses hukum dan ditindaklanjuti secara serius.

Pelanggaran UU Minerba, Ancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kegiatan ini secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan secara paksa.

Perlu diketahui, perizinan penambangan batuan seperti Galian C menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dengan dokumen yang wajib dimiliki antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).

Dampak Serius: Lingkungan Rusak, Daerah Dirugikan

Penambangan ilegal menimbulkan dampak nyata terhadap lingkungan, seperti kerusakan kontur tanah, pencemaran air, serta potensi gangguan kesehatan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini tidak menyumbang pendapatan daerah dalam bentuk pajak maupun retribusi, sehingga merugikan keuangan negara dan daerah.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta dinas terkait diharapkan segera turun tangan menghentikan kegiatan ini dan menindak tegas para pelaku, termasuk apabila melibatkan oknum dari institusi manapun.

Imbauan kepada Masyarakat

LintasUpdate mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Baik sebagai pelaku langsung maupun pendukung, keterlibatan tersebut dapat berujung pada sanksi hukum.

Jika hendak melakukan aktivitas pertambangan, masyarakat diwajibkan mengurus izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan kebaikan bersama.(Team)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles