Bogor | LintasUpdate – Aktivitas mafia solar kembali terpantau di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34.169.36 di Jl. Brigade, Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 21 Februari 2025. Para pelaku diduga menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar bersubsidi secara ilegal.
Hasil Investigasi
Berdasarkan temuan di lapangan, kendaraan tersebut memiliki kapasitas hingga 4.000 liter, namun saat itu baru terisi sekitar 1.000 liter, ujar kernet kendaraan. Pengemudi berhasil mengelabui aturan dengan mengganti pelat kendaraan setiap kali melakukan pengisian ulang di SPBU yang sama.
Tim awak media mencoba menanyakan langsung kepada kernet mengenai aktivitas ilegal ini. “Ini punya bos, untungnya beliau dari oknum anggota TNI,” ungkapnya, Kernet di lokasi.
Kegiatan ini jelas merugikan negara, mengingat pemerintah telah memberikan subsidi BBM untuk masyarakat, tetapi justru disalahgunakan oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera mengambil tindakan tegas.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun serta dikenakan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi atau tanggapan dari aparat penegak hukum setempat.(Raffi)