Garut | LintasUpdate – Peredaran obat terlarang jenis Tramadol, Trihexyphenidyl (Tryhex), dan Eximer diduga marak terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan adalah berkedok toko kelontong di Jalan Raya Cimanuk, Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul. Kamis 20 Februari 2025.
Saat tim awak media melintas di lokasi, terlihat aktivitas mencurigakan di salah satu ruko yang hanya membuka sedikit gerbangnya. Banyak anak muda mudi keluar-masuk tempat tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata di dalamnya berlangsung transaksi penjualan obat-obatan terlarang golongan G.
Salah satu penjaga toko, yang berinisial RK, mengaku sudah menjual barang-barang tersebut selama sekitar tujuh tahun. RK juga menyebutkan bahwa warung tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Bang Labang, namun operasionalnya dikoordinir oleh seorang korlap bernama Bang Dun.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat – obatan terlarang.
Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang – Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Aparat penegak Hukum Harus cepat bertindak karna ini sangat merusak mental generasi penerus bangsa. Jangan sampai Publik beropini adanya pembiaran.
Saat berita ini di publikan Awak media masih memerlukan klarifikasi dari Aparat Penegak Hukum di wilayah polres kabupaten garut Jawa Barat (Herry Purwanto)