BOGOR | LintasUpdate – Kasus Pemerasan Berkedok Pegawai KPK di Kabupaten Bogor, Aktivis Mahasiswa meminta Pejabat tersebut untuk ditangkap, dikarenakan memberikan suap dan dinilai memiliki Skandal Korupsi.
Terkait kasus salah satu Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, yang menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku Pegawai KPK. Sehingga korban harus memberikan kepada pelaku uang hingga 700juta dari tahun 2023.
Lalu Korban melaporkan ke pihak KPK, setelah itu pelaku ditangkap oleh KPK, lalu diserahkan ke Polres Bogor untuk guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku (YS) dengan pemerasan yang dilakukannya, melanggar Pasal 368 KUHP Dan Atau Pasal 378 KUHP perkara Dugaan Pemerasan Dan Atau Penipuan Dengan Tindak Pidana Penjara Paling Lama 9 Tahun.
Oleh karena itu publik itu menilai bahwa, Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang memberikan uang suap tersebut juga, melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001
Isi dari Undang-undang tersebut, tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyederhanakan korupsi dalam tujuh kelompok, antara lain menyebabkan kerugian negara, suap menyuap, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Bogor, Yogi Ariananda, aktivis mahasiswa meminta Kapolres Bogor tetapkan Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang menjadi korban Pemerasan, dikarenakan termasuk dalam Undang-undang Gratifikasi.
“Ini hal yang sudah pasti karena tidak mungkin mau menyuap kalau mereka merasa bersih artinya mereka pasti ada permasalahan terkait kasus itu,” Ucap Yogi Ariananda, Selasa (30/7/2024).
“Aktivis mahasiswa minta ASN yang di amankan segera tetapkan sebagai tersangka karena ini jelas Gratifikasi,” lanjutnya.
Yogi menjelaskan, jika Korban pemerasan yaitu Pejabat tersebut, jika memang tidak merasa bersalah, tidak mungkin akan memberikan suap berupa uang ratusan juta.
“Logikanya, tidak mungkin mau menyuap dan di peras kalau ASN tersebut tidak memiliki kesalahan alias merasa bersih, artinya memang mereka ada skandal korupsi dalam kasus ini sehingga adanya pemanfaatan dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK,” tegasnya.
Jika tidak ditetapkan sebagai tersangka GMPRI akan intruksi gelar aksi unjuk rasa di kantor Polres Bogor. Tegasnya.(Gie)