back to top
Kamis, Juni 19, 2025

Ayah Tiri di Bogor Lakukan Pencabulan: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Geram Bila Kasus Asusila Tidak Bisa Damai

BOGOR | LintasUpdate – Hebohnya kasus asusila pada Minggu 16 Juni kemarin di wilayah Kabupaten Bogor bagian barat menyita perhatian.

Bagai mana tidak, pada kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ayah tiri kepada anak tirinya tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Akibatnya, selain diamankan pihak berwajib yakni Kepolisian, pelaku pencabulan yang merupakan Ayah tiri itu pun jadi bualan warga hingga babak belur.

Menyoti hal tersebut, sudah seyogyanya pihak kepolisian langsung menindas pelaku menpernyataannya Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pada tahun lalu.

Selain itu, untuk penyelesaian kasus pencabulan atau asusila, atau kekerasan seksual terhadap anak pun tidak dapat dilakukan secara kekeluargaan.

Ya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual harus dilakukan melalui proses hukum yang tidak bisa dikompromikan.

Menurutnya, menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara damai di luar proses peradilan merupakan pelanggaran hukum yang jelas.

Hal ini ditekankan Menteri PPPA dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU yang ang mengatur bahwa penegakan hukum harus dilakukan untuk melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Mengacu pada UU TPKS nomor 12 Tahun 2022, penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar proses peradilan tidak dapat diterima,” ujar Bintang Puspayoga dalam pernyataannya kepada Infopublik.id dikutip pada Senin, (17/06/202).

Lebih lanjut, Bintang Puspayoga menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, harus ditangani secara serius oleh Polri tanpa harus menunggu laporan dari korban.

“Untuk pelaku yang sudah dewasa, hukuman pidana sebagaimana diatur dalam berbagai pasal Undang-Undang yang berlaku akan diberlakukan dengan tegas.” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga menjamin bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan dan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban anak, serta memastikan bahwa proses hukum selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kekerasan yang mereka saksikan atau alami melalui hotline Layanan Sahabat Anak Perempuan dan Anak (SAPA) yang disediakan oleh Kementerian PPPA.

Dengan komitmen ini, Kementerian PPPA di bawah kepemimpinan Bintang Puspayoga terus memantau dan memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual menjadi prioritas utama.

Sumber pernyataan Menteri Bintang Puspayoga tersebut dilansir dari Infopublik.id yang tayang pada Kamis 19 Januari 2023 dengan judul “Kasus Kekerasan Seksual Harus Diproses Secara Hukum, Bukan Secara Damai”.

Sebelumnya, kelakuan bejat sangat Ayah tiri terungkap ketika seorang saksi yang pulang dari pekerjaannya menemukan sesuatu yang mengkhawatirkan di rumahnya.

Saat mencoba masuk ke rumahnya, saksi yang merupakan ibu dari korban pencabulan menemukan pintu terkunci dari dalam.

Setelah tidak mendapatkan respons, saksi memasuki rumah melalui jendela yang tidak terkunci, dan hal itu dilakukan untuk mecari tahu apa yang terjadi.

Dan nahas, ketika saksi sudah masuk, ia menemukan seorang anak perempuan (korban) dalam keadaan memprihatinkan di dalam kamar tidurnya.

Ketika ditanyai, korban dengan penuh ketakutan mengungkapkan bahwa Ayah tirinya telah melakukan tindak pencabulan terhadapnya.

Tanpa ragu, saksi segera melaporkan kejadian ini kepada polisi. Saat pihak kepolisian datang untuk mengamankan tersangka.

Polisi menemukan bahwa tersangka telah mengalami luka-luka karena mendapat amukan dari warga sekitar yang mengetahui kejadian ini.

Sehingga, kejadian pencabulan ini telah memicu kekhawatiran dan keprihatinan di masyarakat sekitar.

Menyoroti urgensi perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan seperti pencabulan.

Terutama di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi mereka. Aman dari tindak asusila atau penca. (Cakra)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks