back to top
Rabu, Juni 18, 2025

Pemulihan Keuangan Negara Semester 1 Tahun 2024 Oleh Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun

Tigaraksa | LintasUpdate – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Semester 1 Tahun 2024 telah memberikan Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada baik dari Lembaga Daerah maupun Pemerintah Daerah yang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang guna

pemulihan keuangan negara pertanggal 14 Juni 2024 dengan rincian sebagai berikut :

1. 11 (sebelas) SKK Badan Pendapatan Umum Daerah Kab. Tangerang telah selesai dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.1.687.887.542 (satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua rupiah).

2. 10 (sepuluh) SKK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kab Tangerang telah selesai dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.665.967.951 (enam ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh tujuh tibu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).

3. 28 (dua puluh delapan) SKK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kab. Tangerang sedang berjalan dengan pemulihan keuangan negara sampai dengan saat ini sebesar Rp462.636.994,00 (empat ratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah)

Dengan demikian semester 1 tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.2.816.492.487 (dua miliar delapan ratus enam belas juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) dari total 39 SKK yang diterima bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Bahwa pemulihan keuangan negara yang berhasil dilaksanakan dapat tercapai berkat kerjasama yang baik antara Jaksa Pengacara Negara.

Maka untuk kedepannya Endah Astuti, SH selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menyelesaikan Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa dengan Profesional, Optimal Berkualitas, dan Berintegritas sehingga dapat meningkatkan Pemulihan Keuangan Negara melalui salah satu Kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan pemberian Bantuan Hukum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks