Sukabumi | LintasUpdate – Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.400 tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto saat memimpin penutupan 88 lubang tambang ilegal di Blok Gunung Peti dan Cibuluh, Desa Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, penindakan akan dilakukan secara bertahap, sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya, di mana pemerintah menutup 200 PETI di kawasan TNGHS dalam beberapa operasi penegakan hukum.
Rudianto menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup ruang bagi kemitraan yang bersifat positif dan mendukung konservasi. Namun, ia menolak aktivitas yang merusak lingkungan dan mengeksploitasi alam.
“Kami tidak menghalangi kemitraan konservasi, tetapi bercocok tanam jangan mengeksploitasi. Kementerian itu garis besarnya di situ. Masyarakat ini hanya terbuai janji, dapat uang cepat. Yang paling untung itu kan beneficial ownership-nya,” ujar Rudianto.
Penertiban tambang emas ilegal ini diharapkan mampu memulihkan kawasan konservasi serta menghentikan aktivitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Sumber: Kompas






